Senin, 09 September 2019

Ternyata ini tindak lanjut dari Dinas Pendidikan karena KABUT ASAP



Pekatnya Kabut Asap Di Riau

Penyakit ISPA tentunya tidak asing lagi bagi mahsyarakat Riau, karena hampir setiap tahun bencana kabut asap terus terjadi di wilayah Riau,tidak hanya di Riau, di wilayah kalimantan palangkaraya juga terkena kabut asap, kabut asap tahun ini bulan september 2019 merupakan kabut asap yang sangat tebal serta di temukannya beberapa titik api baru dan  banyaknya para tuan tanah dalam membuka lahan dengan cara membakar lahannya di wilayah Riau dan Kalimantan.

Menurut hasil dari BMKG bahwa kualitas udara di wilayah provinsi riau berada di kondisi tidak sehat dengan di lihat berdasarkan informasi konsentrasi partikulat (PM 10) adalah partikel udara yang berukuran ;ebih kecil dari 10 mikrometer berada pada 227,93

bisa di lihat di https://www.bmkg.go.id/kualitas-udara/informasi-partikulat-pm10.bmkg?Lokasi=PEKANBARU

Dalam penanganan Kebakaran di wilayah Riau, sebenarnya Pemerintah sudah memiliki sistem yang baik dalam memonitoring titik-titik api terutama di wilayah pelalawan Riau. begitu juga dengan sistem Patroli yang di lakukan oleh Satgas Karhutla Riau. akan tetapi beberapa mahsarakat belum faham dan sadar akan bahayanya membakar lahan, terutama beberapa pemilik tuah tanah yang ingin membuka lahan sawit dll dengan cara membakar lahannya.

Karena khawatirnya dampak dari Kabut Asap di wilayah Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil tindakan untuk penanganan kabut asap, dengan berikut

Dengan Hormat
        Menindak lanjuti surat Nomor : 800/Disdik/1.3/2019/9775 tanggal 09 Agustus 2019 hal Himbauan serta surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Nomor: 094/Dinkes.4.1/2309 tanggal 27 agustus 2019 hal penyampaian hasil kesepakatan, kami sampaikan sebagai berikut:


1. Agar saudara meliburkan siswa apabila indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) berkisar 200-299 (warna merah) berarti sangat tidak baik dan meliburkan total semua aktivitas sekolah/publik apabila indeks standar pencemaran udara berkisar >300 (warna hitam berarti berbahaya)

2. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah membaik, agar saudara kembali melaksanakan proses belajar mengajar disekolah seperti biasa dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama libur  akibar asap diadakan tambahan jam pelajaran di sekolah

Demikian di sampaikan atas kerjasamanya saudara di ucapkan terimakasih.

atas surat edara dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau Di atas, pada hari ini Selasa 10 September 2019 sekolah meliburkan siswanya untuk melaksanakan aktifitas belajar mengajar.


di harapkan kepad seluruh jajaran kepemerintahahn untuk dapat menindak para pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah riau agar segera pulihnya aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dan publik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Omicron menyebar : Para Epidemiologi : Jakarta Terancam

Ilmu Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang pola penyebaran penyakit atau kejadian yang berhubungan dengan kesehatan,...